Tim Kajian Utang Luar Negeri Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengidentifikasi 18 temuan yang dapat membebani keuangan negara. Hasil kajian ini akan dikoordinasikan dengan Departemen Keuangan serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Hasil kajian sudah diselesaikan pada Jumat kemarin, tapi masih harus dirapikan. Setelah itu akan dibicarakan bersama Bappenas dan Departemen Keuangan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi Sabtu malam lalu.
Menurut Haryono, salah satu temuan dari kajian itu berupa penggunaan dana talangan yang tidak dibayarkan oleh peminjam (lender) kepada lembaga negara yang meminjam. Jumlahnya, menurut Haryono, kurang-lebih Rp 3,7 triliun.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa utang luar negeri yang nonkomersial tak menguntungkan pemerintah. Sebab, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, terlihat bahwa pemerintah terus terbebani dengan biaya-biaya yang muncul akibat dari buruknya pengelolaan utang itu.
Audit BPK terhadap utang luar negeri berjumlah Rp 45,29 triliun. Dari audit itu menunjukkan ada kewajiban bagi negara membayar commitment fee sebanyak Rp 2,02 triliun. Kewajiban ini harus dibayarkan karena terlambat melaksanakan proyek. Selain itu, ada utang luar negeri sebanyak Rp 438,7 miliar yang tidak dimanfaatkan. Utang yang belum dimanfaatkan itu berbentuk sembilan proyek yang tidak jalan.
Karena itu, pembayaran biaya-biaya ini dinilai berpotensi merugikan negara.
Dari hasil audit dan penilaian itulah KPK bersama Departemen Keuangan dan Bappenas membentuk tim kajian utang luar negeri pada Maret lalu. Tim ini mengkaji soal utang luar negeri sejak Februari lalu dan selesai pada akhir Juni tahun ini.
Haryono mengatakan, selain temuan berupa penggunaan dana talangan, tim KPK menemukan jumlah biaya yang telah dibayarkan pemerintah terhadap utang luar negeri yang dilakukan oleh beberapa departemen dan lembaga nondepartemen. Hanya, Haryono melanjutkan, dia tidak hafal persisnya jumlah keseluruhan.
Ketua Koalisi Anti Utang Dani Setiawan menyatakan kerumitan persoalan utang luar negeri memang harus dihentikan. Kendati begitu, dia menilai temuan-temuan KPK tersebut ditindaklanjuti secara hukum. Dani menyarankan beberapa solusi dalam persoalan utang luar negeri. "Solusi awal adalah moratorium pembuatan utang luar negeri yang baru," ujar Dani saat dihubungi kemarin.
Langkah berikutnya, Dani melanjutkan, perlunya dilakukan audit terhadap proses utang. Dari audit tersebut, Dani melanjutkan, bisa diketahui soal penggunaan utang dan pemetaan soal utang. Pemetaan itu juga termasuk penggunaan utang luar negeri untuk membiayai berbagai program pembangunan pemerintah apakah efektif atau tidak. "Sehingga perlu dilakukan negosiasi kembali," katanya. Solusi yang terakhir, kata Dani, adalah meminimalisasi dampak dari utang luar negeri.
Sumber: Koran Tempo, 27 Juli 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkam menuangkan komentar anda dalam bahasa yang sopan dan mudah dipahami. terimakasih
GOD BLESS YOU