Selasa, 23 Maret 2010

Tentang Universitas Indonesia

Pengantar

Gedung Pusat Administrasi Universitas Indonesia (kanan) dan Balairung (kiri) Universitas Indonesia
Universitas Indonesia adalah kampus modern, komprehensif, terbuka, multi budaya, dan humanis yang mencakup disiplin ilmu yang luas. UI saat ini secara simultan selalu berusaha menjadi salah satu universitas riset atau institusi akademik terkemuka di dunia. Sebagai universitas riset, upaya-upaya pencapaian tertinggi dalam hal penemuan, pengembangan dan difusi pengetahuan secara regional dan global selalu dilakukan. Sementara itu, UI juga memperdalam komitmen dalam upayanya di bidang pengembangan akademik dan aktifitas penelitian melalui sejumlah disiplin ilmu yang ada dilingkupnya.

UI berdiri pada tahun 1849 dan merupakan representasi institusi pendidikan dengan sejarah paling tua di Asia. Telah menghasilkan lebih dari 400.000 alumni, UI secara kontinyu melanjutkan peran pentingnya di level nasional dan dunia. Bagaimanapun UI tidak bisa melepaskan diri dari misi terkininya menjadi institusi pendidikan berkualitas tinggi, riset standar dunia dan menjaga standar gengsi di sejumlah jurnal internasional nomor satu.

Danau Kenanga Universitas Indonesia
Dengan predikat sebagai kampus terbaik negeri ini, UI secara aktif mengembangkan kerja sama global dengan banyak perguruan tinggi ternama dunia. Beberapa universitas terkemuka yang saat ini tercatat memiliki perjanjian dengan UI diantaranya adalah: Washington University, Tokyo University, Melbourne University, Sydney University, Leiden University, Erasmus University, Kyoto University, Peking University, Tsinghua University, Australian National University, and National University of Singapore. Selain itu, UI saat ini juga memperkuat kerjasamanya dengan beberapa asosiasi pendidikan dan riset diantaranya: APRU (Association of Pacific Rim Universities) dengan peran sebagai Board of Director, AUN (ASEAN University Network), and ASAIHL (Association of South East Asia Institution of Higher Learning).

Secara geografis, posisi kampus UI berada di dua area berjauhan, kampus Salemba dan kampus Depok. Mayoritas fakultas berada di Depok dengan luas lahan mencapai 320 hektar dengan atmosfer green campus karena hanya 25% lahan digunakan sebagai sarana akademik, riset dan kemahasiswaan. 75% wilayah UI bisa dikatakan adalah area hijau berwujud hutan kota dimana di dalamnya terdapat 8 danau alam. Sebuah area yang menjanjikan nuansa akademik bertradisi yang tenang dan asri.

Undip Kembangkan Pusat Data Jawa Tengah

Semarang, undip.ac.id - Dalam waktu dekat ini Undip akan menjadi pusat data Jawa Tengah yang berbasis pada pemanfaatan Information and Technology. Pembantu Rektor Bidang Pengembangan dan Kerjasama, Muhammad Nur mengemukakan hal tersebut saat pre launching Pusat Layanan Teknologi Komunikasi dan Informasi Undip, baru-baru ini.
Hal tersebut dikemukakan oleh Muhammad Nur, Pembantu Rektor Bidang Pengembangan dan Kerjasama dalam Pre launching Pusat Layanan Teknologi Komunikasi dan Informasi Undip kemarin. dalam kesempatan itu Nur menegaskan bahwa saat ini sedang di jajaki pengembangan kerjasama dengan Pemprov Jateng tentang pemnafaatan Hosting Undip sebagai pusat data statistik Jawa Tengah yang meliputi data kependudukan, kesehatan, ekonomi dan data prestasi pembangunan Jawa Tengah. Selain itu juga dalam waktu dekat Hosting Undip juga akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Lokal di Jawa Tengah untuk penyediaan sarana database atau informasi' Tegasnya.

Muchammad Nur menyampaikan pula selain sebagai pusat database bagi pemerintah Jawa Tengah pada saat ini Undip juga sedang menjajaki kemungkinan penyediaan sarana database atau informasi dengan sekolah yang berkategori Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) Program ini menjadi sangat substansial agar para siswa yang punya potensi dan mempunyai kecakapan akademik tinggi dapat mengakses informasi melalui internet dengan mudah, selain itu para siswa tersebut juga akan mudah mencari informasi tentang perguruan tinggi yang diminati untuk melanjutkan belajar ke jenjang lebih tinggi terutama dengan Perguruan Tinggi yang sudah bermitra dengan Undip"paparnya lebih lanjut.

Sementara itu Humas Undip. Agus Naryoso, memberikan penjelasan tambahan selepas acara Pre Launching bahwa selain menjadi pusat database kedepannya keberadaan Pusat Layanan Teknologi Informasi Undip juga akan menjadi pusat pengembangan perguruan tinggi khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi, yang akan menempati gedung berlantai 6 (enam) di kawasan kampus Undip Tembalang.

Agus menguraikan di tempat tersebut akan dikembankan Televisi Lokal Undip serta Radio Pro Alma yang selama ini sudah lama berdiri, selain itu juga akan disediakan Ruang Media Center dan Press Conference yang dilengkapi dengan fasilitas komputer dan hotspoot area yang akan memberikan kemudahan bagi wartawan untuk mengakses dan mengunduh berita tentang Undip, serta dapat juga dipergunakan untuk video conference.

sedangkan dalam sambutan Pengantar Rektor Undip, Prof. Dr. dr. Susuilo Wibowo,MS. Med Sp. And mengatakan bahwa ini adalah investasi megaproyek Undip. kedepannya proyek ini harus mampu secara signifikan menghasilkan revenue yang maksimal bagi Undip baik secara materi maupun produk intelektual. segenap sivitas akademika baik dosen atau mahasiswa diharapkan mempunyai naluri kreatif untuk memanfaatkan fasilitas ini, sehingga kedepannya benar-benar dapat berkontribusi dan tidak sekadar menjadi bangunan megah yang mangkrak. Keberadaan Pusat layanan Teknologi Komunikasi dan Informasi harus mampu menjadi gerbang informasi dan komunikasi Undip ke dunia internasional yang akan mendorong banyak mahasiswa asing untuk belajar di Undip, dengan mengoptiimalkan peran dan fungsi International Office.

Susno, Gayus, Polisi, dan Jaksa

Selasa, 23 Maret 2010 | 13:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, tiba-tiba menjadi pembicaraan publik. Namanya mencuat setelah mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji, melontarkan adanya praktik mafia kasus saat penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani kasus yang menjerat Gayus.

Sebelum Susno mengungkapkan hal itu, kepolisian tidak pernah mengungkapkan bahwa mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara Gayus kepada wartawan yang biasa meliput di Mabes Polri. Begitu pula dengan pihak kejaksaan yang memeriksa berkas perkara Gayus sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah kasus itu mencuat, kepolisian dan kejaksaan langsung angkat bicara menjelaskan penanganan kasus itu menurut versi mereka kepada publik.

Menurut polisi, awalnya penyidik Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai dana di rekening milik Gayus senilai Rp 25 miliar. Kecurigaan itu muncul karena Gayus memiliki tabungan senilai Rp 25 miliar, padahal ia hanya pegawai golongan III di Ditjen Pajak.

Kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Edmond Ilyas. Saat itu, Susno masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri, sedangkan Brigjen Raja Erizman masih menjabat wakil Edmond. Kini, Edmond adalah Kapolda Lampung, sedangkan Raja menggantikan posisi Edmond.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan terhadap rekening itu. Penyidik menerima laporan dari PPATK yang mencurigai tiga transaksi dari dua pihak yang masuk ke rekening milik Gayus dengan total Rp 395 juta dari total Rp 25 miliar. Dua pihak itu adalah PT Megah Jaya Citra Garmindo senilai Rp 370 juta dan Roberto Santonius senilai Rp 25 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian memastikan bahwa uang senilai Rp 395 juta itu hasil tindak pidana. Penyidik kemudian menjerat Gayus dengan tiga pasal, yaitu pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Saat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, pihak kejaksaan memberi petunjuk kepada penyidik agar uang Rp 25 miliar di rekening Gayus diblokir. Penyidik kemudian meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Rp 24,6 miliar


Lalu bagaimana dengan sisa uang senilai Rp 24,6 miliar di rekening Gayus? Menurut versi Polri, uang itu diakui oleh seseorang bernama Andi Kosasi bahwa ia menyerahkannya kepada Gayus untuk membeli tanah. Hingga perkara uang senilai Rp 395 juta dinyatakan selesai oleh jaksa (P21), penyidik belum dapat membuktikan uang Rp 24,6 miliar itu adalah hasil tindak pidana. Dengan demikian, penyidik tidak meningkatkan penyelidikan uang Rp 24,6 miliar itu ke tahap penyidikan. Perkara yang berjalan hanya untuk uang Rp 395 juta.

Menurut Polri, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran terlalu lama terhadap rekening milik Gayus. Penyidik kemudian mengirimkan surat permintaan pembukaan pemblokiran rekening ke pihak bank. Surat itu ditandatangani oleh Raja pada tanggal 26 November 2009. Permintaan pemblokiran itu empat hari sebelum Susno menyerahkan jabatan Kabareskrim kepada Komjen Ito Sumardi.

Namun, Susno dalam berbagai kesempatan mengatakan, pemblokiran uang itu telah dibuka lalu dicairkan setelah dia lengser dari Kabareskrim. Susno juga menuding beberapa jenderal dan perwira menengah di Mabes Polri menikmati uang Rp 24,6 miliar itu. Susno juga sempat berujar bahwa jaksa peneliti diduga ikut menikmati uang itu.

Kejaksaan Agung pun angkat bicara. Senin (22/3/2010), Korps Adhyaksa menggelar jumpa pers. Cirus Sinaga, ketua tim jaksa peneliti dalam perkara yang melibatkan Gayus Tambunan, memaparkan bahwa kejaksaan memang menerima perkara Gayus dengan tiga pasal, yaitu korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa, perkara yang dapat dilimpahkan ke pengadilan adalah perkara pencucian uang dan penggelapan.

Setelah menjalani persidangan, jaksa penuntut umum yakin bahwa Gayus melakukan tindak pidana, dan menuntut Gayus dengan hukuman penjara 1 tahun dan 1 tahun percobaan. Tuntutan dibacakan pada 3 Maret 2010.

Namun, majelis hakim berpendapat lain. Hakim memutuskan bahwa Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwakan. Vonis bebas dengan nomor 49/B/ 2010 /PN TNG itu dibacakan hakim pada 12 Maret 2010.

Versi jaksa


Lantas bagaimana nasib uang Rp 24,6 miliar versi Jaksa? Menurut jaksa, uang itu diserahkan Andi Kosasi kepada Gayus untuk membeli tanah di daerah Jakarta Utara seluas 2 hektar. Di atas lahan 2 hektar itu, Andi akan membangun rumah toko atau ruko.

Perkenalan antara Andi dan Gayus terjadi ketika keduanya bertemu di dalam pesawat. Perkenalan kemudian berlanjut dengan kerja sama untuk mencari tanah. Kerja sama itu dibuat dalam perjanjian tertulis pada 25 Mei 2008.

Masih menurut jaksa, Andi menyerahkan uang dalam bentuk dollar AS kepada Gayus dalam enam tahap di rumah mertua Gayus. Rincian penyerahan uang itu adalah pada 1 Juni 2008 sebesar 900.000 dollar AS, 15 September 2008 sebesar 650.000 dollar AS, 27 Oktober 2008 sebesar 260.000 dollar AS, 10 November 2008 sebesar 200.000 dollar AS, 10 Desember 2008 sebesar 500.000 dollar AS, dan 16 Februari 2009 sebesar 300.000 dollar AS. Kejaksaan tidak menerima perkara uang Rp 24,6 miliar itu dari kepolisian.

Menurut Susno, patut diduga bahwa dari uang sebesar Rp 24,6 miliar ada yang mengalir ke sejumlah jenderal. Susno juga menyebutkan bahwa para makelar kasus memiliki ruang di sebelah ruang Kepala Polri. Pascapernyataan Susno, semua pihak yang disebut-sebut kini bangkit melawan.

Polri sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat Susno dengan tuduhan penghinaan dan penistaan terhadap lembaga Polri. Edmond telah membuat laporan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri. Adapun empat jaksa peneliti masih menunggu izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk membuat laporan.
Pascapernyataan Susno, semua pihak yang disebut-sebut kini bangkit melawan.