JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya sudah menerima 2 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait rekening pegawai Ditjen Pajak, Gayus H Tambunan, pada bulan Maret dan Agustus 2009.
Laporan itu diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Analisis yang dilakukan Jampidsus terhadap laporan tersebut menunjukkan indikasi tindak pidana korupsi.
Namun, kenyataannya, dalam kasus yang bergulir hingga putusan, Gayus hanya dijerat atas tuduhan penggelapan dan money laundering Rp 395 juta. "Analisis Jampidsus ada tindak pidana korupsi. Dari Jampidsus diserahkan ke penyidik Mabes Polri. Mabes mengatakan, hal itu, termasuk korupsi, akan ditangani oleh Mabes. Namun dari hasil eksaminasi, penggelapan dan money laundering saja. Predikat crime, seharusnya korupsi," ujar Hendarman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Secara terpisah, Jampidsus Marwan Effendy mengungkapkan bahwa ia sebelumnya tak mengetahui adanya kasus Gayus. Jika dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada indikasi korupsi, maka seharusnya hal ini dikoordinasikan dengan Pidsus. "Tapi ini tidak, inilah kelalaiannya. Jelas-jelas korupsi itu. Inikan uang dari berbagai perusahaan, bukan hanya Andi Kosasih. Bisa saja ini pungutan liar, pemerasan, atau uang terima kasih. Gratifikasi kan korupsi juga," kata Marwan.
Oleh karena itu, Marwan menambahkan bahwa ia sudah berpesan pada bagian pidana umum untuk melibatkan jaksa Pidsus jika dalam SPDP mencantumkan pasal korupsi. "Kalau ada indikasi korupsi, Pidsus akan ambil alih," katanya.
Laporan itu diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Analisis yang dilakukan Jampidsus terhadap laporan tersebut menunjukkan indikasi tindak pidana korupsi.
Namun, kenyataannya, dalam kasus yang bergulir hingga putusan, Gayus hanya dijerat atas tuduhan penggelapan dan money laundering Rp 395 juta. "Analisis Jampidsus ada tindak pidana korupsi. Dari Jampidsus diserahkan ke penyidik Mabes Polri. Mabes mengatakan, hal itu, termasuk korupsi, akan ditangani oleh Mabes. Namun dari hasil eksaminasi, penggelapan dan money laundering saja. Predikat crime, seharusnya korupsi," ujar Hendarman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Secara terpisah, Jampidsus Marwan Effendy mengungkapkan bahwa ia sebelumnya tak mengetahui adanya kasus Gayus. Jika dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada indikasi korupsi, maka seharusnya hal ini dikoordinasikan dengan Pidsus. "Tapi ini tidak, inilah kelalaiannya. Jelas-jelas korupsi itu. Inikan uang dari berbagai perusahaan, bukan hanya Andi Kosasih. Bisa saja ini pungutan liar, pemerasan, atau uang terima kasih. Gratifikasi kan korupsi juga," kata Marwan.
Oleh karena itu, Marwan menambahkan bahwa ia sudah berpesan pada bagian pidana umum untuk melibatkan jaksa Pidsus jika dalam SPDP mencantumkan pasal korupsi. "Kalau ada indikasi korupsi, Pidsus akan ambil alih," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkam menuangkan komentar anda dalam bahasa yang sopan dan mudah dipahami. terimakasih
GOD BLESS YOU